Rabu, 25 Maret 2009

Siapa Saja Mahram Saya?

Seringkali kita mendengar istilah muhrim atau istilah yang lebih tepat adalah mahrom ( muhrim berarti orang yang sedang ihrom ) , sebenarnya siapakah yang dimaksud dengan mahrom ini. Mahrom adalah orang-orang yang haram dinikahi , yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa': 23)

“Dan hendaklah mereka (para mukminah) menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (QS. An-Nuur: 31)

Jadi, mahram itu secara garis besar ada tiga sebab, yaitu :

1. karena sebab nasab,

2. karena pernikahan

3. karena sepersusuan.

Mahram karena sebab nasab adalah: bapak, kakek, paman, saudara laki-laki, anak, cucu, anak saudara.

Mahram karena sebab pernikahan adalah: Suami, bapak suami (mertua) dan anak suami (anak tiri), suami anak (menantu)

Mahram karena sepersusuan: saudara sesusu, bapak dari ibu yang menyusui, saudara dari ibu yang menyusui, anak dari ibu yang menyusui. perlu juga diketahui disini susuan yang dimaksud adalah susuan yang diberikan ketika masih bayi (dalam usia susuan atu kurang dari dua tahun) dan mengenyangkan bayi yang disusui itu dan para ulama mengatakan minimal 5 kali susuan. jadi tidak dianggap mahram karena sebab susuan jika menyusunya sudah dewasa walaupun sampai kenyang.

Wallahu A’lam bishawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar