Rabu, 25 Maret 2009

Salat Jamak

Jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun ta'khir. Adapun untuk salat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya.



Hal demikian ini jika didapatkan salah satu keadaan berikut:

1.

Menjamak di Arafah secara taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas'ud seraya berkata, "Demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia, Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan satu salat pun kecuali tepat pada waktunya selain dua salat yang beliau jamak (gabung), yakni Dzuhur dengan Ashar di Arafah dan Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah." (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafi berpendapat, menjamak salat itu hanya boleh dilakukan dalam dua hal ini, yakni di Arafah dan di Muzdalifah. Dan ini pun harus dilakukan dengan berjamaah dengan imam (pemimpin) kaum muslimin atau wakilnya. Di luar ini tidak diperkenankan menjamak, baik dalam perjalanan maupun ketika berada di rumah.


2.

Menjamak dalam perjalanan. Menjamak dua salat dalam perjalanan, baik taqdim maupun ta'khir pada salah satu dari kedua waktu salat itu boleh dilakukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:


1.

Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang diperbolehkan mengqashar. Akan tetapi, menurut ulama Maliki, boleh menjamak salat dalam setiap perjalanan sekalipun tidak mencapai jarak qashar.

2.

Berturut-turut dalam mengerjakan kedua salat yang dijamak, sehingga antara keduanya itu tidak berselang lama. Yakni, lebih kurang selama dua rakaat cepat, tetapi di antara kedua salat itu diperbolehkan bersuci, azan dan iqamah. Ketentuan atau syarat ini hanya berlaku bagi jamak taqdim, tidak bagi jamak ta'khir.

3.

Kedua salat dilakukan secara tertib, yakni dimulai dengan salat pertama (Zuhur atau Maghrib).

4.

Niat menjama' dalam salat pertama. Misalnya, "Saya salat Zuhur secara qashar dan digabungkan dengan Ashar."

5.

Perjalanan masih berlangsung. Seandainya terhenti atau kendaraan yang dinaikinya telah sampai dan melewati tempat di mana qashar dibolehkan, maka salat kedua tidak boleh dijamaktaqdimkan dengan salat pertama, bila salat kedua itu belum dikerjakan. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, jika telah bertakbir untuk salat kedua lalu perjalanannya terhenti, maka jamak (taqdim) boleh dilakukan dan salat yang telah diniatkan dijamak itu tetap diteruskan. Dan jika salat pertama telah diakhirkan ke waktu salat kedua, tetapi sebelum mengerjakan kedua salat perjalanan sudah sampai, maka salat pertama menjadi qadha dan dia tidak berdosa karena pengakhiran ini.




Dari Muadz bin Jabal, "Pada waktu perang Tabuk Nabi saw menjamak salat Dzuhur dengan Ashar sebelum berangkat jika matahari sudah tergelincir, tetapi bila berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan salat Dzuhur itu sampai berhenti untuk melakukan salat Ashar. Demikian juga dalam salat Maghrib. Jika matahari telah terbenam sebelum berangkat, dijamaklah (taqdim) Magrib dengan Isya'. Tetapi, jika berangkat sebelum matahari terbenam, maka Maghrib diakhirkannya sampai dengan waktu Isya', lalu ia dijamak dengan salat Isya'." (HR Abu Daud dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).

Dari Muadz ra berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, maka beliau mengerjakan salat Dzuhur dan Ashar secara jamak, dan Magrib dengan Isya' secara jamak pula." (HR Muslim).


3.

Menjamak di saat hujan turun, atau disebabkan adanya salju atau embun.
Ulama Maliki dan Hanbali menambahkan, juga karena banyaknya lumpur di malam yang sangat gelap.
Ulama Hanbali menambahkan pula, di saat udara sangat dingin dan banyak salju. Dalam keadaan seperti itu menjamak salat dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:


1.

Hanya boleh menjamak taqdim salat Maghrib dengan Isya' saja. Tetapi, menurut ulama Hanbali, boleh juga secara ta'khir, yakni salat Maghrib diakhirkan sampai tiba waktu Isya'. Dan ulama Syafi'i membolehkan pula menjamak Zuhur dengan Ashar secara taqdim.

2.

Hujan terus turun ketika menunaikan salat.

3.

Salat jamak dikerjakan dengan berjamaah di masjid, kecuali menurut ulama Hanbali yang membolehkan menjamak sekalipun dikerjakan sendirian di rumah.

4.

Imam harus niat menjadi imam dan salat dengan berjamaah, karena berjamaah merupakan salah satu syaratnya.

5.

Kedua salat dikerjakan berturut-turut, sehingga antara keduanya tidak terpisah dengan waktu lama, tetapi boleh membacakan iqamah untuk salat kedua.

6.

Kedua salat dikerjakan secara tertib, dimulai dengan salat Maghrib terlebih dahulu dan baru kemudian salat Isya'.




Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, "Termasuk sunnah Rasul saw ialah menjamak salat Maghrib dengan Isya' apabila hari hujan lebat." (HR Asram dalam sunannya).

Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Nabi saw menjamak salat Maghrib dengan Isya' di suatu malam yang turun hujan lebat. (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas berkata, "Nabi saw mengerjakan salat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat, Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'." Abu Ayyub berkata: "Barangkali pada malam yang hujan?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya, barangkali." (HR Sittah [enam imam hadis]).


4.

Menjamak karena sakit atau udzur. Dibolehkan menjamak sebab sakit atau uzur menurut ulama Hanbali dan Maliki, demikian juga menurut al-Mutawalli dari golongan Syafi'i. Tetapi, menurut ulama Maliki, jamak di sini hanya dalam bentuknya saja (jamak formalitas), dalam arti salat pertama diakhirkan hingga akhir waktu dan salat kedua dimajukan hingga awal waktu. Sehingga seakan-akan kedua salat itu dijama'.



Ulama Hanbali memperluas kebolehan menjamak ini, hingga menurut mereka, boleh juga bagi orang yang berhalangan (uzur) seperti wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, orang beser kencing dan sebagainya, bagi orang yang khawatir terjadi bahaya bagi jiwa, harta atau kehormatannya, juga bagi orang yang takut mendapat kesulitan dalam mata pencahariannya sekiranya ia meninggalkan jamak dan bagi wanita yang sedang menyusui bila sukar baginya untuk mencuci kain setiap hendak salat. Semua halangan semacam itu, menurut ulama Hanbali memperbolehkan menjamak salat. Demikian itu berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya' tanpa ada alasan ketakutan atau turun hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: 'Apa maksud Nabi saw berbuat demikian itu?' Ibnu Abbas menjawab, maksudnya, agar tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim).




Salat dalam Kendaraan

Mengerjakan salat dalam kapal dan sebagainya menurut cara yang mungkin dilakukan adalah sah dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat. Karena, yang menjadi kiblatnya adalah arah ke mana kapal atau kendaraan itu melaju. Namun, di saat takbiratul ihram tetap di tuntut menghadap kiblat. Dan jika tidak dapat mengerjakan ruku' dan sujud seperti biasa, hendaklah salat dengan isyarat.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah saw ditanya tentang salat di atas kapal, maka jawabnya: 'Salatlah di sana sambil berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam'!" (HR Daaraquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)

Referensi:
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Salat Empat Madzhab, Abdul Qadir ar-Rahbawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar